"Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dan akibat perbuatannya korban Tamara Bleszynski mengalami trauma," kata Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Vonis majelis hakim itu, berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Bella P Atmaja yang menuntut hukuman 10 bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Menurut hakim yang meringankan hukuman terdakwa karena menyesali perbuatnnya dan bersikap sopan dalam persidangan. Mendengar putusan hakim itu, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa dilaporkan oleh Tamara telah melakukan penganiayaan di Jalan Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung pada 14 April 2016.
Saat itu, Tamara yang berboncengan dengan Andrian, dihadang terdakwa yang berboncengan dengan temannya. Kemudian, terdakwa menjambak rambut Tamara dengan tanagn kirinya, dimana saat itu korban masih berada di atas motor.
Akibat perbuatan tedakwa, korban mengaku trauma dan takut keluar rumah serta merasa sakit di bagian kepala selama satu minggu lebih.
Pewarta: I Made Surya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017