Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan pihaknya memblokir situs-situs karena berkonten melanggar aturan, bukan berdasarkan kecenderungan agama tertentu.
"Tidak mungkin kami memblokir karena melihat berdasarkan agama, itu framing beberapa pihak saja," kata Menkominfo dalam diskusi di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa.
Rudiantara mengklarifikasi, rumor bahwa pihaknya seolah memburu situs-situs berkaitan dengan agama Islam untuk diblokir.
Pernyataan tersebut, menyikapi pemberitaan beberapa media sosial akhir-akhir ini terkait 11 situs Islam ditutup.
"Saya pribadi tidak pernah mengumumkan situs-situs yang diblock, pertanggungjawaban laporan bulanan kami sampaikan di situs kami," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam laporan bulanan tersebut juga tidak menyangkut siapa pemilik situs atau siapa pihak pembuat namun yang diumumkan adalah jenis kontennya.
Menurut dia konten yang bertentangan dengan aturan di pasal 27 ayat 3, dan jelas di pasal 28 UU ITE.
"Mohon maaf relawan saja saya blok, saya tidak lihat itu siapanya, tapi lihat kontennya, selama itu konten bertentangan ya harus (diblock). Saya Islam apa main gitu aja (block), saya juga pengurus dewan masjid," katanya.
Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari dalam diskusi itu mengatakan Komisi I DPR ingin melindungi masyarakat dari berita bohong atau hoax, salah satunya dengan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia juga menekankan bahwa wartawan profesional akan menghadirkan berita yang berimbang sehingga sumber berita merasa senang atas pemberitaan tersebut.
"Kami ingin melindungi masyarakat dari berita bohong dan menjadikan wartawan profesional," katanya.
Menurut dia, awalnya masyarakay percaya pada media-media "mainstream" namun saat ini mulai bergeser kepercayaan itu. Kondisi itu ujar Abdul Kharis harus diperhatikan karena jangan sampai masyarakat menikmati berita bohong.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017