Jakarta (ANTARA News) - Irena Handono, saksi pelapor kasus penodaan agama dengan terdakwa salah satu kontestan Pilkada DKI Jakarta 2017, Basuki Purnama, menyebutkan, pidato Purnama di Kepulauan Seribu adalah penistaan kepada agama tertentu.
"Dia melakukannya berkali-kali," kata Irena, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Purnama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Irena pun menyebut telah menonton video Purnama saat berpidato di Kepulauan Seribu dan juga telah membaca buku Purnama yang berjudul Merubah Indonesia walau tidak sampai tuntas. "Tetapi menurut teman saya semua, Ahok memang menistakan agama," kata Irena.
Sementara Purnama menganggap pernyataan Irena itu fitnah besar terhadap dia karena telah memotong konteks dari video lengkap ucapan-ucapan dia di Kepulauan Seribu.
"Saya keberatan karena dia (Irena) telah memotong konteksnya, saya katakan jangan dipotong karena maknanya jadi tidak cocok," kata mantan bupati Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, itu.
Dalam sidang kelima ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi pelapor dari jaksa sama seperti sidang keempat sebelumnya pada Selasa (3/1).
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017