Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kota Medan, drg M Ukur Sembiring, di Medan, Selasa, mengatakan, cukup banyak alasan dan pertimbangan yang mengharuskan adanya standar tersebut.
Ia mencontohkan dengan diberlakukannya kerja sama dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN yang membuka peluang bagi dokter gigi asing untuk membuka mempraktikkan keahliannya di Tanah Air.
Jika tidak memiliki standar pelayanan yang berkualitas, dikhawatirkan dokter gigi dalam negeri akan kalah bersaing dengan dokter-dokter dari ASEAN.
Pentingnya standarisasi pelayanan kesehatan gigi tersebut juga akan dibahas dalam Kongres Nasional ke-26 Dokter Gigi yang diselenggarakan di Kota Medan pada 4-6 Mei 2017.
Intinya, kata dia, standarisasi pelayanan tersebut sangat dibutuhkan untuk menyahuti fenomena persaingan dan perkembangan zaman.
Ia menjelaskan, masyarakat selaku pasien dan dokter gigi selaku pemberi jasa kesehatan gigi memiliki hak dan kewajiban masing-masing.
Selaku pasien, masyarakat memiliki hak untuk menerima keterangan tentang penyakit atau kondisinya dan tindakan medis yang akan dilakukan.
Masyarakat juga perlu diberitahukan mengenai komplikasi yang mungkin timbul dan biaya yang dikenakan sesuai ketentuan UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.
Hak pasien tersebut menjadi kewajiban dokter gigi. Sedangkan haknya adalah menerima pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan gigi yang menjadi kewajiban pasien.
Pihaknya tidak berkeinginan adanya pengaduan dari masyarakat yang merasa diberatkan dengan biaya pelayanan kesehatan gigi yang dianggap tidak logis.
Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, HM Nezar Djoeli, mengatakan, kebijakan menetapkan standarisasi dalam pelayanan kesehatan gigi tersebut sangat diperlukan.
Pihaknya meminta seluruh tenaga kesehatan, terutama dokter gigi untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada pasien, baik mengenai penanganan, kondis penyakitnya, mau pun biaya yang harus dibayar.
"Jangan sampai pasien terjebak pada biaya yang tidak mampu dibayarnya," katanya.
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017