Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta belum bisa mencetak kartu tanda penduduk elektronik karena masih menunggu blanko dari pemerintah pusat.
"Kami tidak bisa berbuat banyak karena blanko diadakan oleh pusat. Hingga saat ini, posisinya menunggu kiriman dari pusat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Selasa.
Ia berharap pemerintah pusat bisa segera menyelesaikan proses pengadaan blanko kartu tanda penduduk elektronik pada bulan ini dan blanko bisa segera dikirim ke daerah sehingga pada Februari sudah bisa dilakukan pencetakan fisik KTP-e.
Meskipun belum dapat melakukan pencetakan KTP-e, namun Sisruwadi memastikan proses perekaman data kependudukan tetap dilayani, bahkan pada libur akhir tahun lalu banyak penduduk yang bekerja atau bersekolah di luar daerah memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan perekaman data kependudukan.
Warga kemudian diberikan surat keterangan sebagai pengganti KTP-e, dengan masa berlaku enam bulan.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, jumlah warga wajib KTP yang sudah melakukan perekaman hingga akhir 2016 mencapai sekitar 98 persen.
"Kami juga melakukan penyisiran di wilayah untuk membantu perekaman data kependudukan bagi warga yang sulit mengakses layanan tersebut di kecamatan akibat keterbatasan fisik," kata Sisruwadi.
Oleh karena itu, kata dia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta meminta pengurus RT atau RW memberikan informasi mengenai warga yang mengalami keterbatasan fisik dan belum melakukan perekaman data kependudukan.
"Nanti kami akan terjunkan petugas ke wilayah untuk melakukan perekaman data secara langsung. Petugas membawa peralatan lengkap. Ada lima orang yang kami tugaskan jemput bola," katanya yang menyebut di setiap RT rata-rata ada tiga hingga empat orang yang mengalami keterbatasan fisik.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017