"Berkas perkara tahap 1, atas nama Sri Bintang Pamungkas sudah diserahkan Polda Metro kepada Kejati DKI," kata Wakil Kepala Kejati (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi kepada Antara di Jakarta, Senin.
Saat ini, kata Masyhudi, berkasnya dalam penelitian jaksa penuntut umum.
"Sekarang masih diteliti berkasnya ya," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya segera melimpahkan tahap satu berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Sri Bintang Pamungkas atau SBP sebagai tersangka dugaan percobaan makar atau permufakatan jahat ke kejaksaan.
"Yang terpenting sudah jadi berkasnya nanti kita tinggal ajukan ke penuntut umum (jaksa)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.
Kombes Argo mengatakan penyidik kepolisian juga menganalisis kemungkinan kekurangan pemberkasan Sri Bintang Pamungkas agar kejaksaan segera menyatakan lengkap atau P21.
Sebelumnya, Sri Bintang dijadikan tersangka pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar.
Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Sementara musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat permufakatan jahat.
Tersangka lain yang tersangkut kasus sama yakni Kivlan Zein, Aditya Warman, Firzha Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, Hatta Taliwang dan Alvin Indra.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017