"Para atlet juga diberikan waktu selama dua minggu untuk melakukan banding atas hasil tes doping tersebut. Apabila hasil tes telah final, prestasi mereka pun terancam melalui pencabutan medali dan bonus, serta sanksi empat tahun skorsing tidak bisa mengikuti berbagai event olahraga," kata Ahmad Heryawan, di Gedung Sate Bandung, Senin.
Aher menyatakan dirinya sangat menyayangkan adanya sejumlah atlet PON XIX dan Peparnas XV Tahun 2016 Jawa Barat yang diketahui positif doping.
"Kita tidak mentolelir prestasi dengan kecurangan. Dan satu hal penting lagi pembatalan medali tidak mengubah urutan Juara PON dan Peparnas," kata dia.
Sebelum diketahui berdasarkan hasil uji sampel urine para pemenang medali emas, perak dana pemecah rekor PON dan Peparnas 2016 dinyatakan ada 12 atlet PON positif doping dan 2 atlet Peparnas positif doping.
"Setelah mengambil sampel urine dari pemenang medali emas dan perak dan pemecah rekor nasional, dikirim ke National Dope Testing Laboratory, di India, untuk proses analisa lebih lanjut dan diketahui hasilnya ada 12 atlet PON positif doping dan dua atlet Peparnas positif doping," kata Aher.
Menurut dia, dari hasil uji laboratorium tersebut diketahui bahwa terdapat zat terlarang dalam sampel darah ke-14 atlet tersebut.
"Dengan adanya penyalahgunaan atau pelanggaran tersebut di atas maka PB PON ke-19 dan Peparnas ke-15 Tahun 2016 Jawa Barat akan memberikan sanksi sesuai Pasal 9 Peraturan Anti Doping Indonesia 2015, diskualifikasi hasil perorangan," kata dia.
Oleh karena itu, lanjutnya, dengan hasil tes doping ini, mekanisme selanjutnya pihak Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI selaku Dewan Pembina Ladi akan akan membentuk Dewan Disiplin.
"Melalui forum ini, para atlet yang terkena doping bisa melakukan pembelaan diri atau banding Dan selanjutnya akan dibetuk Dewan Disiplin untuk memberikan ruang kepada para atlet untuk menyampaikan atau hiring, jadi ada mekanisme yang harus ditempuh untuk mengajukan banding," kata dia.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017