Jakarta (ANTARA News) - Terpidana kasus korupsi proyek Export Oriented (Exor) I Pertamina Balongan, Tabrani Ismail, bukan menghilang tanpa tujuan saat ia menyandang status buronan sejak September 2006 hingga Februari 2007. Usai sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Tabrani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, pria berusia 70 tahun itu mengaku sengaja "tiarap" untuk mengumpulkan bukti-bukti baru yang akan memperkuat permohonan PKnya. "Siapa yang hilang? Saya sengaja `tiarap`. Itu jalan satu-satunya. Kalau saya langsung masuk (penjara-red), bagaimana saya mau mencari bukti? Saya butuh waktu," ujarnya. Mantan Direktur Pengolahan Pertamina itu merasa harus mencari bukti baru (novum) yang benar-benar kuat untuk permohonan PK karena ia menilai bukti yang sudah ada sama sekali tidak digubris oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), lanjut dia, yang diajukan oleh JPU adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang justru sudah dibantah pada persidangan di pengadilan tingkat pertama. "Jadi, saya harus cari novum yang benar-benar kuat sekali dan sekarang sudah dapat. Jadi, pada waktu saya ditangkap, saya senang karena sudah dapat novumnya semua," tutur Tabrani. Ia menambahkan meski berstatus buronan selama lima bulan, itu adalah usahanya untuk memperoleh keadilan. "Kalau tidak usaha seperti itu, maka selamanya saya dizhalimi. Dan saya tidak mau dizhalimi," ujarnya. Tabrani sempat dinyatakan buron sejak 18 September 2006. Namun, ia tertangkap di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, pada 14 Februari 2007. Tabrani mengajukan delapan novum dalam permohonan PKnya. Di antara novum yang diajukan adalah neraca laba-rugi Pertamina Unit Pengolahan IV Balongan kurun Januari hingga Desember 2000 yang sudah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan untung bersih perusahaan per Oktober 2000. Selain itu, pihak Tabrani juga mengajukan novum berupa surat-surat, antara lain surat Jaksa Agung pada Presiden tertanggal 21 Mei 1999 dan surat Radius Prawiro kepada Tabrani tertanggal 2 Agustus 2003.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007