Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah tidak mungkin menalangi pelunasan ganti rugi warga korban luapan lumpur PT Lapindo Brantas Inc di Sidoardjo, Jawa Timur. "Kita mau talangi ambil dari mana? Di APBN tidak ada anggarannya. Kesepakatannya PT Lapindo yang membayar," kata Wapres M Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis. Sebelumnya warga Perumahan Tanggulangin Asri Sejahtera I (Perumtas I) menuntut pembayaran cash and carry (tunai) atas tanah dan bangunan mereka yang menjadi korban luapan lumpur. Namun dalam pertemuan lima perwakilan Warga Perumtas I dengan Wapres Jusuf Kalla akhinya ditawarkan penggantian sesuai dengan Perpres 14 tahun 2007 yakni pembayaran tahap pertama 20 persen. Namun ada tawaran pembayaran sisanya yang 80 persen dipercepat menjadi satu tahun. Ketika ditanyakan apaka percepatan waktu pembayaran sisa ganti rugi sebesar 80 persen tersebut tidak melanggar ketentuan Perpres 14/2007, Wapres menjelaskan bahwa dalam perpres tersebut hanya menyebutkan batas waktu paling lambat dua tahun. "Jadi kalau kesepakatannya satu tahun, itu kan lebih baik. Dan tidak masalah," kata Wapres. Menurut Wapres, apa yang dicapai dalam pertemuan tersebut, merupakan jalan tengah yang terbaik. Wapres mengakui tidak bisa tercapai kesepakatan yang bisa memuaskan semua pihak. Dalam kesempatan itu Wapres menegaskan bahwa PT Lapindo dan keluarga Bakrie secara moral dan materiil akan membayar semua ganti rugi tersebut. Penjelasan Wapres tersebut terkait pertemuannya dengan lima perwakilan warga Perumtas I pada 24 April. Sebagian warga Perumtas I belum mau menerima tawaran pemerintah dan tetap menginginkan ganti rugi cash and carry. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007