"Hari (Senin) ini Pak Buni Yani memenuhi panggilan dari Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya) berkaitan dengan pemeriksaan sebagai tersangka," kata pengacara Buni Yani, Cecep Suhardiman di Jakarta, Senin.
Cecep mempertanyakan penyidik yang mengagendakan pemeriksaan terhadap Buni Yani sebagai tersangka karena polisi melebihi batas waktu 14 hari untuk mengembalikan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya itu kepada kejaksaan.
Cecep menjelaskan bahwa kejaksaan mengembalikan berkas BAP Buni Yani pada tahap pertama kepada kepolisian dengan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi (P19).
Menurut Cecep seharusnya penyidik kepolisian melengkapi petunjuk kejaksaan dengan memeriksa Buni Yani tidak melebihi batas waktu 14 hari sesuai Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP).
"Pak Buni Yani sangat kooperatif kalaupun penyidik sudah melebihi 14 hari dalam mengembalikan berkas Pak Buni Yani harus hadir padahal sesuai aturan sebenarnya boleh tidak hadir," ujar Cecep.
Cecep mengharapkan penyidik kepolisian tidak memaksakan dugaan tindak pidana yang dituduhkan terhadap Buni Yani.
Buni menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.
Sebelumnya, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10).
Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan mem-posting potongan video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Buni Yani juga melaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya karena dituduh mencemarkan nama baik terkait postingan rekaman video Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017