Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali menyatakan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pasar Modern yang saat ini tengah dalam pembahasan, kemungkinan akan mengatur mengenai upaya mensinergikan jenis pasar modern dengan pasar tradisional. "Tadi dibahas juga dalam diskusi bagaimana mensimbiosiskan, mensinergikan antara pasar modern dengan pasar tradisional, bagaimana menyatukan dua-duanya dalam satu atap supaya lebih bersinergi," kata Suryadharma usai pertemuan di Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Kamis. Menurut dia, dalam pembahasan tersebut ada dorongan kuat untuk mensinergikan pasar tradisional dengan pasar modern. Untuk mendukung itu maka muncul usulan agar diberikan insentif bagi pengusaha besar yang membuat mall/shoping center di mana lokasi itu menampung pedagang besar dan pedagang kecil. "Insentif itu misalnya dalam bentuk pemberian ijin yang lebih dimudahkan. Saya mengusulkan supaya perizinan itu tidak diperlukan lagi kalau suatu daerah atau lokasi menurut rencana umum tata ruang (RUTR)-nya adalah untuk lokasi perdagangan," katanya. Ia mengatakan, kalau itu memang suatu lokasi ditujukan untuk lokasi perdagangan, maka tidak perlu lagi ada pengajuan ijin bagi yang akan melakukan usaha perdagangan di lokasi itu. Suryadharma menjelaskan, hingga saat ini rancangan Perpres tentang Pasar Modern belum matang sehingga masih diperlukan satu atau dua putaran pembahasan untuk memperbaiki rancangan Perpres itu lebih baik. "Secara garis besar Perpres ini akan mengatur tentang zonasi, tentang kemitraan, termasuk pembayaran. Jadi jangan sampai seperti sekarang, pedagang kecil, suplier kecil itu mensuplai barang-barangnya ke pasar modern kemudian pasar modern membayarnya baru 2-3 bulan kemudian. Nanti akan ada aturan bahwa pembayaran itu tunai, dalam pengertian maksimal 15 hari," katanya. Perpres juga akan mengatur pembinaan yang ditekankan kepada pengelola pasar tradisional agar memberikan pelayanan kepada konsumen (pedagang dan pembeli) dengan memperhatikan sungguh-sungguh aspek kesehatan, kebersihan, keamanan, dan mempertahankan budaya belanja di pasar tradisional. "Budaya itu antara lain adalah budaya tawar menawar. Komunikasi antara penjual dengan konsumen, itu kan ciri khas dari pasar tradisional," katanya. Ketika ditanya poin-poin apa saja yang belum ada titik temuanya, Suryadharma menyebutkan, antara lain menyangkut berbagai definisi dalam rancangan peraturan itu. Juga menyangkut ketentuan untuk mensinergikan, mensimbiosiskan pasar tradisional dengan pasar modern dalam satu atap. Senada dengan Menkop, Menperin Fahmi Idris juga menyebutkan bahwa rancangan Perpres tentang Pasar Modern masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. "Memang pandangan umum yang ada adalah bahwa pasar tradisional dan pasar modern harus hidup bersama-sama, pedagang-pedagangnya juga hidup, industri kecilnya juga hidup, itu intinya. Caranya bagaimana, kita belum sampai ke detilnya," katanya. Ia menyebutkan, berbagai pokok bahasan akan dibahas lebh lanjut di tingkat eselon I dari berbagai pihak terkait. "Ada opsi yang muncul tapi terbantah oleh pandangan yang lain sehingga inti subyek bahasan akan dibicarakan lagi di tingkat eselon I," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007