Bekasi (ANTARA News) - Badan Pengelola Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jawa Barat, segera mengklarifikasi kepada 18 perusahaan yang diduga mencemari Kali Bekasi dengan limbah hasil produksinya.
"Hasil pengawasan kali di hulu Kali Bekasi, ada 18 perusahaan yang diduga membuang limbahnya ke Kali Bekasi sehingga terjadi pencemaran," kata Kepala BPLH Kota Bekasi Supandi Budiman di Bekasi, Minggu.
Menurut dia, pihaknya telah mengundang perwakilan dari 18 perusahaan itu untuk datang ke kantor BPLH dalam rangka klarifikasi persoalan itu.
"Kita segera klarifikasi pada perusahaan terkait. Undangannya sudah kita sampaikan," katanya.
Menurut dia, klarifikasi tersebut menyangkut peristiwa pencemaran Kali Bekasi pada Sabtu (31/12) hingga saat ini yang mengakibatkan terhentinya produksi air baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot selama sepekan.
"Dampak dari pencemaran itu cukup luas. Selain merusak lingkungan, juga mengakibatkan suplai air bersih kepada pelanggan PDAM terhenti," katanya.
Supandi mengatakan, pihaknya telah menguji sampel air Kali Bekasi di empat titik, hasilnya sebanyak empat dari 20 parameter kelayakan air terbukti telah melebihi ambang batas kewajaran.
Adapun lokasi pengambilan sampel air tersebut antara lain berlokasi di Panggalan VI Bantargebang, Bojong Menteng, Kemang Pratama, dan jembatan Islamic Center, Selasa (3/1).
Dikatakan Supandi, sanksi bagi perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan di antaranya teguran hingga pencabutan izin usaha.
"Namun memang saat ini belum ada satupun perusahaan yang ditutup oleh Pemerintah Kota Bekasi karena melakukan pencemaran lingkungan," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017