"Sedang dilakukan pemeriksaan terhadap izin bekerja di atas kapal berbendera Indonesia itu," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Imam Suyudi di Banjarmasin, Minggu.
Dia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen keimigrasian dan izin tinggal, akan dilanjutkan pemeriksaan lebih mendalam.
"Sudah saya perintahkan kepada seksi pengawasan dan penindakan keimigrasian Kanim Banjarmasin melalui kepala divisi imigrasi untuk memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Berdasarkan laporan dari kepala Kanim Banjarmasin, dua orang warga China tersebut memiliki izin tinggal terbatas di perairan dan satu orang pemegang visa indeks 212, satu orang lagi pemegang visa B211A.
Sementera itu Kepala Divisi Keimigrasian, Y H Renung Widodo di Banjarmasin, mengatakan orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal atau alat apung, menjadi tenaga ahli yang bekerja di perairan nusantara atau zona ekonomi eksklusif boleh mendapatkan izin tinggal terbatas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 32/1994 Tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian.
"Mereka boleh bekerja di sini asalkan sesuai aturan yang berlaku dan bersikap baik," katanya.
Keempat warga China itu diamankan saat berada di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, beberapa waktu lalu. Mereka yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia itu diketahui bernama Shi Shoujing, Liu Fei, Shi Xihu dan Yu Quan.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017