Medan, (ANTARA News) - Pengamat Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara Prof Dr Suhaidi,SH, mendukung sikap tegas yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam menghadapi Australia yang terlibat kasus penghinaan Pancasila.
"Kita juga salut dengan kebijakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang menangguhkan sementara kerja sama militer bersama Australian Defence (ADF) sejak pertengahan Desember 2016," kata Suhaidi di Medan, Sabtu.
Langkah selanjutnya, menurut dia, secara diplomatis Menteri Luar Negeri (Menlu) agar memanggil pulang Duta Besar RI di Australia, sampai negara asing itu meminta maaf dengan Pemerintah Indonesia.
"Kemudian, Menlu juga harus memanggil Duta Besar Australia di Jakarta, sebagai langkah protes diplomatik terhadap negara tersebut," ujar Suhaidi.
Ia mengatakan, ketegasan dalam hubungan internasional diperlukan, agar wibawa negara bisa tegakkan kembali, dan Indonesia adalah negara besar.
Selain itu, Indonesia tidak boleh dilecehkan negara manapun di dunia, karena berdaulat dan harus dihormati.
"Perbuatan oknum anggota Angkatan Pertahanan Australia yang terlibat merendahkan Pancasila, tidak boleh dibiarkan dan harus diminta pertanggung jawaban secara hukum," ucapnya.
Suhaidi menyebutkan, penghinaan Pancasila, sama dengan mengecilkan Indonesia.Sebab, Pancasila tersebut adalah Lambang Negara.
Bahkan, oknum perwira Angkatan Pertahanan Australia itu, juga melecehkan terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI), hal tersebut sangat keterlaluan.
"Jadi, Pemerintah harus memikirkan, apa yang dilakukan Australia terhadap Indonesia.Dan perlu ditinjau kembali beberapa kerja sama dengan Australia," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara (USU).
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) RI Ryamizard Ryacudu mengatakan otoritas militer Australia sudah memberikan tindakan tegas terhadap anggota Angkatan Pertahanan Australia yang terlibat kasus pelecehan Pancasila.
"Australia sudah tegas terhadap anggota yang melecehkan Pancasila itu. Komandan yang memimpin sekolah bahasa angkatan bersenjata di pangkalan militer, Perth itu sudah diskors," ujar Menhan RI di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis.
Sementara itu, seorang oknum perwira pertama Australia, yang menyajikan materi pembelajaran mengandung pelecehan terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga telah dikenakan sanksi administratif, kata mantan Kepala Staf Angkatan Darat tersebut.
Menurut dia, saat ini penyelidikan tentang kasus pelecehan lambang negara ini masih berlangung dan telah memasuki tahap akhir. Menhan Australia Marise Payne juga telah berkomitmen untuk melakuan penyelidikan hingga tuntas, kata Ryamizard.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017