"Polisi sudah menangani," kata Pratikno, di Yogyakarta, Sabtu.
Dari sisi pemerintah, buku Jokowi Undercover itu bentuk pencemaran baik kepada sosok Joko Widodo sebagai pribadi dan pejabat publik puncak nasional. Sehingga langsung ditangani oleh polisi begitu ada aduan.
Semula buku Jokowi Undercover itu didistribusikan memakai jaringan media sosial karena tidak dijual di toko-toko buku laiknya buku Membongkar Gurita Cikeas, buatan almarhum George Aditjondro, yang saat itu hanya menimbulkan riak di media sosial dan juga menyangkut pemimpin puncak nasional pada masanya.
Menurut Pratikno, seluruh pengaduan masyarakat yang diterima kepolisian, maka segera ditangani sesuai prosedur yang berlaku. "Jadi urusan pengadilan dan kepolisian, sudah langsung dikerjakan," ucapnya.
Kemarin (6/1), Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian, menyatakan, masyarakat yang menyebarkan Jokowi Undercover bisa dipidanakan. Polisi sudah mengembangkan pengusutan kasus Jokowi Undercover ini hingga tahap mendengar keterangan saksi ahli.
Karnavian menyatakan, di dalam Jokowi Undercover --yang disebut-sebut mencemarkan nama baik pemimpin nasional-- itu tidak ada kesesuaian antara judul dengan isinya.
"Antara judul dengan isi tidak menggambarkan judulnya. Isinya kompilasi tulisan pendek, dua, tiga, dan empat halaman yang topiknya macam-macam. Topiknya ada belasan masalah nasional yang menarik. Topik masalah Jokowi sendiri tak tampak," kata dia saat memberi keterangan soal Jokowi Undercover itu.
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017