"Masyarakat harus tahu konsekuesi terhadap apa yang dilakukannya di dunia maya," kata Effendi dalam diskusi mengenai hoax dan UU ITE di Jakarta, Sabtu.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, masyarakat diharapkan bisa lebih bijak dalam bersosial media dengan tidak menyebarkan konten-konten menghujat, ujaran kebencian, atau berita bohong.
Namun Effendi juga meminta kepada pemerintah agar tidak mengatur tentang konten yang disampaikan oleh publik di dunia maya.
Effendi berpendapat pemerintah sifatnya hanya mengawasi apa yang terjadi di dunia maya dan tidak mengatur apa yang harus disampaikan dalam konten tersebut.
"Sama saja seperti wasit di pertandingan sepak bola. Wasit kan hanya mengawasi dan semprit bila terjadi pelanggaran, wasit tidak mengatur bola harus ditendang ke kiri atau ke kanan," kata dia menganalogikan.
Dari masyarakatnya sendiri harus bisa memilah dan memilih informasi yang akan disampaikan dan diteruskan pada orang banyak melalui media sosial.
"Undang-undang yang mengatur itu bukan mengatur orangnya harus bagaimana, bukan. Tapi masyarakat harus menyadari ketika anda begini, akibatnya akan begini," kata Effendi.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017