Jakarta (ANTARA News) - Sebagai antisipasi penerapan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menegpora) berencana akan memberikan tunjangan fungsional kepada seluruh pelatih yang sudah mendapat sertifikat dari Lembaga Akreditasi Nasional Keolahragaan (LANKOR). "Kantor Menpora saat ini sedang mengusahakan agar dalam waktu yang tidak terlalu lama, memberikan tunjangan fungsional kepada pelatih untuk memberikan motivasi agar mereka lebih berkembang," kata Bidawi Hasyim, Deputi Bidang Pemberdayaan Olahraga Kantor Menegpora, saat membuka acara Revisi Modul Pelatihan Tingkat Dasar di Jakarta, Kamis. Menurut Bidawi, profesi pelatih harus mendapatkan penghargaan yang sama dengan profesi lainnya dan sesuai dengan semangat UU Sistem Keolahragaan Nasional, semua pihak harus ikut memikirkan bagaimana untuk meningkatkan kesejahteraan pelatih. Bidawi mengakui bahwa profesi pelatih belum mendapatkan penghargaan yang memadai dan mereka terjun sebagai pelatih karena tidak punya pilihan lain. Ia menceritakan pengalamannya beberapa waktu lalu ketika bertemu pelatih tinju Wiem Gomies di Maluku yang hanya dibayar Rp450.000/bulan. "Wiem Gomies mengakui bahwa meski jumlah yang diterimanya jauh dari cukup, ia terpaksa menerimanya dan mencoba untuk menikmatinya karena tinju adalah dunianya," kata Bidawi. Jika tunjangan profesi untuk pelatih itu sudah bisa direaliasikan, Bidawi berharap agar dalam waktu dekat, kepelatihan tidak lagi hanya terpusat di induk-induk organisasi olahraga, tapi juga bisa menyebar ke sekolah-sekolah dan perguruan tinggi. Sementara itu Ketua Umum LANKOR Husen Argasasmita dalam kesempatan yang sama mengatakan, lembaga yang dipimpinnya siap untuk mengembangkan diri yang tidak hanya memberikan akreditasi untuk kepelatihan, tapi juga seluruh aspek yang berhubungan dengan olahraga. Husen yang pernah menjadi Sekjen Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) selama 14 tahun itu menegaskan bahwa tugas LANKOR tidak tumpah tindih dengan program yang ada di setiap induk organisasi yang mengeluarkan sertifikasi untuk pelatih. "LANKOR hanya mengadakan standarisasi agar seluruh induk organisasi mempunyai pedoman yang sudah baku karena pelatihan tetap dilakukan oleh cabang olahraga yang bersangkutan," katanya. Menurut Husen, nantinya pelatih yang sudah mendapatkan akreditasi dari LANKOR, akan diberikan sertifikat dan Surat Izin Melatih (SIM) yang nantinya SIM itu diharapkan bisa menjadi semacam SK untuk mendapatkan tunjangan profesi. LANKOR yang pada awalnya singkatan dari Lembaga Akreditasi Nasional Kepelatihan Olahraga berubah menjadi Lembaga Akreditasi Nasional Keolahrgaan karena cakupannya yang diperluas tidak hanya dalam kepelatihan, tapi juga seluruh aspek yang berhubungan dengan olahraga, seperti kepemimpinan, manajemen.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007