Tangerang (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Banten, mengapresiasi tindakan aparat Polresta setempat melarang musik dangdut dengan biduanita berpakaian seronok yang manggung di kawasan pantai utara.
"Kami banyak menerima masukan dari warga, karena adanya acara dangdut seronok itu dapat dianggap merusak moral," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Tangerang KH Jasmaryadi di Tangerang, Jumat.
Ia mengatakan dalam laporan tersebut dijelaskan biduanita dengan goyang erotik sembari menyanyikan beberapa lagu sambil menerima saweran yang diletakkan pada bagian tubuh tertentu.
Bahkan pertunjukan tersebut disaksikan oleh anak-anak yang seharusnya mereka tidak pantas melihat acara tersebut.
Pernyataan tersebut terkait aparat Polresta Tangerang, melarang warga yang sedang hajatan untuk menggelar pertunjukan musik dangdut dengan penyanyi menggunakan pakaian seronok karena khawatir mengundang keributan penonton.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri mengatakan sudah memberikan instruksi kepada para Kapolsek untuk tidak memberikan izin keramaian pada acara tersebut.
Kapolsek harus dapat menghentikan bila ada pertunjukan dangdut dengan biduan pakaian vulgar, karena dapat memicu tindak pidana kriminalitas seperti keributan maupun tindak asusila lainnya.
Hal tersebut sehubungan belakangan ini marak pertunjukan musik dangdut di wilayah pantai utara, bila ada warga yang hajatan berupa sunatan atau perkawinan.
Namun pertunjukan musik tersebut berada di Desa Pisangan, Kecamatan Sepatan dan Di Kecamatan Mauk serta di Kecamatan Kronjo.
Jasmaryadi menambahkan jika petugas membiarkan pertunjukan seperti itu, maka dapat merusak moral generasi muda.
Pertunjukan berbau porno tidak diperkenankan karena bisa menghancurkan martabat dan akhlak, upaya polisi menghentikan acara itu adalah langkah terbaik.
Pewarta: Adityawarman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017