"Pemeriksaan keempat saksi dilakukan di Mapolres Magelang, Kamis (5/1)," kata Kapolres Magelang AKBP Hindarsono di Magelang, Jumat.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi tersebut, yakni Sekjen FR Merapi Agus MS, Ridwan, Muslih dan Arif.
Pemeriksaan dipimpin AKBP Suprana sesuai surat Bareskrim bernomor 5.Pgl/16/I/2017/Dit.Tipindum yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Drs Agus Andriyanto SH.
Pemeriksaan ini sesuai Pasal 45a jucto pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 16 jucto pasal 4 huruf b angka 1 UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau pasal 207 KUHP.
Hindarsono menuturkan Polres Magelang hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan.
Ia mengatakan kasus ini ditangani Bareskrim Polri karena diskusi buku tidak hanya dilakukan di Magelang, namun juga di beberapa daerah lain.
"Kami membantu mengumpulkan barang bukti, apa yang ditemukan di lapangan, yang kami dengar, dengan siapa dan apa yang dibicarakan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Penulis buku Jokowi Undercover itu ditangkap untuk memudahkan penyelidikan dugaan penyebaran informasi berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Saksi Agus MS mengaku mendukung langkah Polri mengusut kasus Bambang Tri agar kebenaran tulisan Bambang Tri bisa terjawab.
Ia meminta Polri bertindak objektif, independen, dan transparan sehingga persoalan ini bisa terkuak kebenarannya.
Ia mengaku dirinya ditanya maksud, tujuan dan kronologis bedah buku "Jokowi Undercover" di Muntilan pada Senin (19/12).
Menurut dia, acara inti bukan bedah buku melainkan diskusi dan klarifikasi atas isi buku, latar belakang, dan motif penulis sampai berani mengatakan Jokowi menyembunyikan identitasnya.
(H018/I007)
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017