"Tidak ada motif lain selain perampokan," kata dia.
Mengenai kemungkinan unsur pembunuhan dalam perampokan disertai penyekapan 11 orang yang menewaskan enam di antaranya itu, ia belum bisa memberikan keterangan, hanya menyatakan bahwa kelompok pelaku yang melakukan kejahatan itu spesialisasinya perampokan.
Pengacara keluarga korban perampokan dan penyekapan di Pulomas meminta polisi menjerat para tersangka dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.
"Pasal 340 karena ada unsur sengaja melakukan, menghilangkan nyawa. Persoalan ketidaktahuan, semua tersangka bisa mengaku begitu," ujar pengacara keluarga Dodi Triono, Azam Khan.
Ia berpendapat kejahatan itu kemungkinan berawal dari perencanaan perampokan lalu meningkat menjadi penyekapan, tetapi penyekapan tersebut berakibat pada meninggalnya enam orang.
Para tersangka, menurut Azam, tahu bahwa kamar mandi ukuran 1,5 x 1,5 meter tidak muat jika diisi sampai 11 orang tetapi mereka tetap memaksa korban masuk ke kamar mandi tersebut.
"Unsur kesengajaan lainnya adalah ditinggalkan begitu saja, penyiksaan namanya sampai habis oksigen. Saya kira sudah perencanaan itu, tutur dia.
Komplotan penjahat pimpinan Ramlan Butar Butar merampok rumah pengusaha Dodi Triono di Pulomas Pulogadung Jakarta Timur pada 26 Desember. Selain merampok, para penjahat menyekap 11 orang korban di toilet rumah itu, sehingga menewaskan enam di antaranya, termasuk Dodi dan dua anak perempuannya.
Pewarta: Dyah Dwi A
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017