Jakarta (ANTARA News) - Ratusan orang memadati kantor Kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat kendati hari ini pemerintah memberlakukan kenaikan tarif pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Beberapa warga mengaku telah mengantre sejak pagi agar mendapatkan nomor urut awal untuk mengurus dokumen kendaraan di Samsat Jakarta Timur.
"Saya datang dari pukul 06.00 pagi, niatnya mau perpanjang pajak dan balik nama motor saya, tapi antrean sudah sepanjang ini," kata Mario, warga Cipinang, di Kantor Samsat Jakarta Timur.
Aiptu Ichsan, petugas di Samsat Jakarta Timur, mengatakan banyak warga yang sudah mengantre sejak pagi.
"Hari ini ramai tapi tidak seramai kemarin," kata dia di pintu masuk Kantor Samsat Jakarta Timur.
Di Kantor Samsat Jakarta Timur warga yang mengantre untuk mendapatkan layanan di loket petugas sampai ke pintu keluar.
Warga juga memadati Kantor Samsat Jakarta Utara di Jalan Gunung Sahari, yang menjadi kantor bersama dengan Samsat Jakarta Pusat, sejak Jumat pagi.
Mereka datang dengan berbagai keperluan, antara lain membayar pajak kendaraan, balik nama kendaraan hingga memperpanjang surat kendaraan.
Sebagian besar warga yang mengantre di Kantor Samsat belum mengetahui bahwa yang naik adalah tarif pembuatan STNK dan BPKB, bukan pajak kendaraan.
"Saya datang dari jam 06.00 pagi lho. Mau bayar pajak, katanya naik sampai tiga kali lipat," kata Suwandi warga Pademangan di Kantor Samsat Jakarta Utara.
Nurhayati, warga Cilincing, mengurungkan niat memperpanjang surat kendaraan karena antrean warga yang ingin mendapatkan layanan sudah mengular.
"Saya minggu depan saja urusnya. Ini sudah antre panjang," kata dia.
Tarif penerbitan STNK baru dan perpanjangan kendaraan roda dua naik dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu, sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.
Pengesahan dikenakan biaya juga, untuk kendaraan roda dua Rp25 ribu, sedangkan roda empat atau lebih Rp50 ribu.
Adapun penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua naik dari Rp80 ribu menjadi Rp225 ribu, dan kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp100 ribu menjadi Rp 375 ribu.
Kenaikan tarif diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.60/2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pewarta: Alviansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017