Nunukan (ANTARA News) - Aparat kepolisian membekuk pelaku judi online di Jalan Pelabuhan Baru Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penangkapan pelaku tersebut dilakukan saat sedang beraktivitas (judi online) di kantor tempatnya bekerja di Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, sebut Kapolres Nunukan, AKBP Pasma Royce di Nunukan, Kamis.
Kronologis penangkapan pelaku bernama Yusharyando Kojongan berawal laporannya yang dianggap palsu telah kehilangan uang sebesar Rp60 juta di Mapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) pada 4 Januari 2017.
Pada saat itu, kepolisian setempat mencurigai laporannya palsu karena pelaku dikenal sangat aktif "judi online" sehingga ditengarai uang tersebut habis digunakan berjudi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara dan reka ulang.
Uang sebesar Rp60 juta tersebut merupakan anggaran tender Pemkab Nunukan untuk pengadaan catering pada Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, Dinas Kebersihan dan korpri.
"Banyak kejanggalan yang ditemukan saat dilakukan olah TKP dan reka ulang sehingga tim jatanras melakukan penyelidikan terhadap pelapor (pelaku)," ujar Pasma Royce.
Ketika dilakukan reka ulang atas laporan pelaku di kepolisian, yang bersangkutan diminta membuka rekening koran miliknya dan ternyata mengakui bahwa uang sebesar Rp60 juta telah habis digunakan judi online.
"Saat berjudi online pelaku menggunakan komputer di kantornya (BP3TKI) dan handphone merek oppo," kata dia lagi. Sekaitan dengan kasus ini, aparat kepolisian menyita rekap rekening koran pelaku Yusharyanto bernomor 0455400375, ATM BNI dengan sisa dana Rp18 juta, dua ATM Bankaltim.
Atas tindakannya, saat pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Nunukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, kata Kapolres Nunukan.
Pewarta: M Rusman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017