"Pemblokiran situs-situs berkonten Islam ini seharusnya tidak terulang lagi," kata Sukamta lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Jika pemblokiran terpaksa dilakukan, kata dia, seharusnya menjadi jalan terakhir setelah pembinaan dilakukan.
Tanggung jawab itu diemban banyak pihak baik masyarakat, swasta maupun pemerintah demi mewujudkan dunia maya beradab sebagaimana semangat UU ITE.
Sekretaris Fraksi PKS itu meminta pemerintah agar bekerja secara sistematis, terukur dan teratur dimulai dengan membuat peraturan-peraturan terkait.
"Segera buatlah peraturan pemerintah tentang pemblokiran yang mengatur kriteria dan parameter yang dilarang apa saja, siapa yang berhak melarang, bagaimana prosedurnya, siapa yang menindak dan seterusnya," kata dia.
Untuk itu, kata dia, segera buat unit yang secara khusus menangani situs provokatif sesuai amanah UU ITE Pasal 40 ayat 6 sebagai acuan baku.
Di era demokrasi saat ini, kata dia, setiap unsur harus bermain di ruang permainan yang terang dan jelas. Hal abu-abu harus dibuat menjadi jelas karena tanpa aturan yang jelas membuat pemblokiran menimbulkan masalah baru yang tidak perlu. Selain itu, akan timbul kesan pemerintah berlebihan, sewenang-wenang dan despotik (antikritik).
Menurut dia, jangan sampai terdapat ketidakadilan dalam penertiban situs dan ada unsur pandang bulu. Jangan lebih suka memblokir situs dengan konten agama tertentu tapi tidak ada penindakan situs dengan konten agama lain yang juga dinilai bertentangan dengan UU ITE.
Misalnya, kata dia, jangan sampai pemerintah memblokir situs yang suka mengkritik. "Saya khawatir ketidakadilan semacam ini akan semakin membuat suasana tidak kondusif, tidak terkendali, karena masyarakat akan semakin marah dan protes," kata dia.
Dia mengatakan harus ada prioritas penertiban situs-situs yang berisi ajakan untuk memberontak kepada NKRI, situs yang bernuansa ekstrem, tidak toleran, terorisme dan negatif lainnya.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017