Nunukan (ANTARA News) - Selain warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kaltara, selama 2016 juga terdapat WN Malaysia sebanyak 645 orang.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, ratusan WN Malaysia yang dideportasi ke Kabupaten Nunukan masing-masing pada Januari sebanyak 62 orang, Pebruari (63), Maret (82), April (33), Mei (63), Juni (63), Juli (41), Agustus (57), September (110), Oktober (18), Nopember (42) dan Desember (11).
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Kamis, menjelaskan, keberadaan WN Malaysia dalam rombongan TKI ilegal yang dideportasi ke daerah itu tidak terlepas dari kekeliruan petugas penjara Negeri Sabah saat pendataan kewarganegaraan pekerja asing bersangkutan.
Padahal dalam berita acara pemulangan TKI ilegal dari Konsulat RI Tawau Negeri Sabah, Malaysia diterangkan bahwa telah melakukan wawancara dan review terhadap bersangkutan soal kewarganegaraannya.
Bahkan seringkali ditemukan dalam rombongan TKI deportasi yang berlangsung hampir setiap pekan ke Kabupaten Nunukan terdapat pula warga negara Filipina.
Namun, kata Nasution, sebagian besar orangtuanya berkewarganegaraan Republik Indonesia yang lahir di negeri jiran sehingga menganggap dirinya WN Malaysia.
Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017