Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalokasikan anggaran untuk beragam aktivitas bantuan perikanan tangkap sebesar Rp1,4 triliun dari pagu anggaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Tahun 2017.
"Anggaran tersebut akan digunakan khusus untuk para stakeholder di bidang perikanan tangkap yakni berupa pengadaan 1.080 unit kapal perikanan, 2.990 unit alat penangkap ikan dan 500 ribu premi asuransi nelayan, serta pengembangan empat lokasi Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu," kata Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, untuk 2017 juga sedang disiapkan anggaran guna membangun sebanyak tujuh pelabuhan perikanan yang terletak di Muara Baru (Jakarta), Bitung (Sulawesi Utara), Jembrana (Bali), Sendang Biru (Jawa Timur), Pangandaran (Jawa Barat), dan Untia (Sulawesi Selatan).
Selain itu, ujar dia, KKP juga akan konsisten untuk meningkatkan kehidupan nelayan melalui program asuransi nelayan, di mana pada 2016 sebanyak 600.000 calon penerima asuransi nelayan telah terverifikasi dan tervalidasi di 34 provinsi, di mana 404.498 bantuan premi telah tersalurkan.
KKP, lanjutnya, juga dinilai berhasil meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam dari Rp77,49 miliar pada tahun 2015, menjadi sebesar Rp360,86 miliar pada tahun 2016.
"KKP juga melakukan proses perizinan yang mudah, cepat, transparan dan terkendali selama 2016, yakni dihasilkan 6.573 total izin terbit terdiri dari 2.313 SIUP, 3.944 SIPI dan 316 SIKPI yang berasal dari 32 lokasi gerai perizinan," papar Zulficar.
Sedangkan untuk nilai produksi perikanan tangkap tahun 2016 mencapai Rp125,38 triliun dengan volume produksi 6,83 juta ton. Pada 2017, KKP menargetkan produksi perikanan tangkap 6.624.320 ton dengan nilai produksi Rp134 Triliun.
Terkait permasalahan cantrang, Zulfikar mengungkapkan bahwa KKP telah menjalankan program Gerai Permodalan Nelayan (Gemonel) yang memfasilitasi permodalan bagi nelayan eks cantrang di tahun 2016, dan dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan perbankan.
"Gemonel ini bertujuan agar terlaksananya percepatan fasilitas permodalan, khususnya melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Retail bagi nelayan," ucapnya.
KKP juga akan melakukan pendampingan penggantian alat tangkap yang dilarang tersebut untuk beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Hal itu dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 3 Januari 2017 yang disampaikan kepada para Gubernur, para Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kelautan dan perikanan, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis lingkup KKP.
KKP dan pemerintah daerah dalam jangka waktu enam bulan akan mengambil langkah-langkah pendampingan sesuai kebutuhan, antara lain membentuk kelompok kerja penanganan penggantian alat tangkap penangkapan ikan (API) yang melibatkan kementerian/lembaga lain.
Selanjutnya, memfasilitasi akses pendanaan dan pembiayaan melalui perbankan dan lembaga keuangan nonbank, serta merelokasi daerah penangkapan ikan, mempercepat proses perizinan API pengganti yang diizinkan, memfasilitasi pelatihan penggunaan API pengganti, serta tidak menerbitkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) baru untuk API yang dilarang.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017