"Esselon I Kementerian Dalam Negeri sudah rapat hari ini dan sudah memberikan arahan langsung kepada Wabup Klaten untuk tetap mengefektifkan pemerintahan," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis.
Mendagri mengeluarkan surat No 131.33/042/Otda tanggal 5 Januari 2017 terkait Hal Penugasan Wakil Bupati Klaten selaku Plt Bupati Klaten. Surat itu menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Klaten (Jateng) belum lama ini.
Dengan statusnya sebagai Plt Bupati, Wabup Klaten dapat melaksanakan tugas Bupati, termasuk acara pelantikan dan pengukuhan pejabat sektoral susunan organisasi tata kerja (SOTK) baru yang sempat tertunda.
Sri Mulyani diminta segera mengajukan ijin kepada Mendagri dan Gubernur Jateng guna pengukuhan dabn pelantikan seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Lebih jauh guna mengamankan kepastian pembayaran gaji pegawai negeri sipil di Klaten, Sri Mulyani juga diminta segera mengajukan permohonan kepada Mendagri ijin melakukan pengukuhan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) yang berfungsi sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).
Sri Mulyani sendiri telah menyatakan kesiapannya melaksanakan tugas-tugas Bupati sesuai amanat Kementerian Dalam Negeri.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017