Pekanbaru (ANTARA News) - Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Provinsi Riau menyatakan Dora Natalia Singarimbun akan segera aktif pada pekan depan setelah dimutasi dari Mahkamah Agung.
"Hari Senin (9/1) sudah pasti akan melaksanakan tugas di PTUN Pekanbaru," kata Humas PTUN Pekanbaru, Yusuf Ngongo kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Yusuf menjelaskan Dora sebenarnya sudah sempat datang dan masuk bekerja di PTUN Pekanbaru pada Rabu kemarin (4/1). Namun, yang bersangkutan kembali mengambil cuti selama dua hari dengan alasan menuntaskan pindahan keluarga dari Jakarta.
Dora akan kembali aktif bertugas di PTUN Pekanbaru pada Senin pekan depan.
Dora Natalia, kata Yusuf sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Rencana dan Program pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Mahkamah Agung RI.
Kemudian, berdasarkan putusan MA, ia dipindah ke PTUN Pekanbaru melalui surat keputusan nomor 04/BUA/HD/.03.1/12/2016 tertanggal 29 Desember 2016.
"Di sini beliau menjadi staf di Bagian Perencanaan dan Informasi Teknologi di salah satu Sub Tata Usaha PTUN Pekanbaru," jawab Yusuf saat ditanya posisinya di PTUN Pekanbaru.
Lebih jauh, berdasarkan surat keputusan MA, Dora mendapat sanksi berupa tidak memperoleh remunerasi atau berbagai tunjangan selama 12 bulan terhitung sejak Januari-Desember 2017.
Sebelumnya Dora sempat menjadi perhatian publik ketika memarahi seorang anggota polisi lalu lintas bernama Aiptu Sutisna di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur pada Selasa (13/12/2016).
Selain memarahi Aiptu Sutisna, Dora yang kala itu mengaku bekerja di MA semakin emosi dan berupaya menganiaya hingga menarik seragam Aiptu Sutisna. Bahkan Dora mengambil Ponsel dan menyuruh dia mengambilnya di kantor MA.
Namun keduanya telah berdamai dan Aiptu Sutisna mencabut mencabut laporannya. Bahkan Aiptu Sutisna mendapatkan langsung penghargaan dari Kapolda Metropolitan Jakarta Raya, Irjen M Iriawan.
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017