"Pelaku sudah ditangkap di Binjai Sumatera Utara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Kamis.
Wahyu menyebutkan petugas Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap WIL di Binjai Sumut pada Rabu (4/1) malam.
Namun, ia enggan menyebutkan motif pelaku mengirimkan ancaman meledakkan bom melalui Facebook milik DAAI TV karena akan ada rilis lengkap dari polisi.
Sebelumnya, pelaku menulis dua kali pesan ancaman terhadap stasiun televisi milik Yayasan Bunda Tzu Chi tersebut pada pukul 12.50 WIB dan 12.53 WIB.
Satu pesan yang ditulis pelaku, "I LOVE ISIS, Kami telah beri kejutan di 5 titik gedung DAAI TV. Hitungan 10 menit mulai dari sekarang".
Selain dikenakan pidana teror, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Wiyono mengungkapkan pelaku dapat dijerat Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017