"Surat penunjukan Plt Bupati dari Kemendagri itu, dialamatkan kepada Gubernur Jawa Tengah per tanggal 5 Januari 2017 atau Kamis ini," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Jaka Sawaldi, di Klaten, Kamis.
Menurut Jaka Sawaldi surat penunjukan Plt Bupati Klaten dari Kemendagri tersebut menindaklanjuti adanya KPK OTT terhadap Bupati Klaten Sri Hartini, pada 30 Desember 2016.
Dengan surat penugasan tersebut, kata Jaka Sawaldi, otomatis Wakil Bupati Sri Mulyani sudah dapat melaksanakan tugas-tugas administratif dan kebijakan terkait pemerintahan Kabupaten Klaten.
Menurut Jaka Wabup dapat melaksanakan tugas Bupati terutama acara pelantikan dan pengukuhan pejabat sektoral susunan organisasi tata kerja (SOTK) baru yang sempat tertunda.
"Pelantikan SOTK Kabupaten Klaten seharusnya dilaksanakan tanggal 30 Desember 2016 malam, tetapi peristiwa OTT Bupati sehingga harus tertunda," katanya.
Bahkan, kata dia, yang lebih mendesak setelah pengisian organisasiperangkat daerah, untuk mencairan gaji ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di Klaten yang juga tertunda.
Menyinggung soal surat menunjukan Plt Bupati, Wabup Sri Mulyani menyatakan siap melaksanakan tugas-tugas Bupati.
Menurut Sri Mulyani pihaknya siap melaksanakan sesuai yang diamanatkan oleh perundang-undangan, jika setelah dirinya memegang surat penujukan tugas.
KPK sebelumnya telah menangkap tangan Bupati Klaten Sri Hartini pada tanggal 30 Desember 2016 diduga terlibat kasus suap mutasi pegawai. KPK kemudian menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan menjadi tersangka.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017