"Jadi kenaikan ini bukan seperti yang dipersepsikan masyarakat," kata Padakova, di Semarang, Kamis.
Menurut dia, kenaikan yang yang terjadi bukan pada besaran pokok pajaknya, namun biaya pengurusan.
Tarif pengurusan surat-surat kendaraan tersebut, kata dia, masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60/2016.
"Kenaikan ini untuk agar pelayanan polisi lebih baik," katanya.
Sementara itu pada hari terakhir sebelum penerapan tarif baru pada 6 Januari 2017, menurut dia, pelayanan yang dilaksanakan di seluruh kantor Samsat berlangsung seperti biasa.
"Pelayanan seperti biasa, tidak ada penambahan jam layanan," katanya.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) akan mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.
Peraturan tersebut mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.
Dalam peraturan baru tersebut terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat.
Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.
Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Kendaraan roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Adapun kendaraan roda empat atau lebih yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Pewarta: IC Senjaya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017