Yogyakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan pemerintah akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). "Dengan demikian, pemerintah tidak perlu membuat Keputusan Presiden (Kepres) atau Peraturan Pemerintah (PP) tentang Keistimewaan DIY," kata Presiden kepada wartawan usai membuka sidang Tanwir Muhammadiyah di Yogyakarta, Kamis. Dengan percepatan pembahasan RUU Keistimewaan tersebut, saat masa jabatan Gubernur DIY yang sekarang berakhir, tidak lagi harus mengeluarkan Kepres atau PP, tetapi langsung dalam bentuk undang-undang (UU). Sementara itu, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menanggapi Presiden Yudhoyono, mengatakan dirinya tidak tahu secara persis langkah yang diambil pemerintah tentang RUU Keistimewaan DIY. "Jika pemerintah memang akan mempercepat RUU Keistimewaan DIY, terus terang saya senang. Saya sangat berterima kasih kalau pemerintah memberi tanggapan untuk segera membahas RUU Keistimewaan itu," katanya. RUU Keistimewaan DIY sudah diajukan sejak 2002, namun hingga kini DPR belum membahasnya. (*)
Copyright © ANTARA 2007