"Sebelumnya ada tujuh orang yang diperiksa dalam kasus itu. Lima orang kemudian ditetapkan tersangka dan dua lainnya masih saksi," kata Kapolres setempat AKBP Andi Herindra melalui Kasatreskrim AKP Hairullah, di Karawang, Rabu.
Modusnya, setiap kendaraan roda empat yang masuk ke tempat tersebut dimintai uang Rp50 ribu. Uang tersebut tidak disetor ke kas Pemerintah Desa Pasirjaya, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Kelima tersangka sudah kita tahan di rumah tahanan Polres Karawang," katanya.
Lima tersangka yang ditahan ialah Pepen, Candra, Mulyana, Warya dan Darsim. Kelima tersangka itu merupakan warga Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang.
Masing-masing tersangka itu tugasnya sama, yakni sebagai pemungut uang tiket masuk kendaraan roda empat ke kawasan wisata Pantai Tanjung Baru.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka membuat karcis masuk dan memperbanyak karcis itu dengan cara fotocopy. Hal yang memprihatinkan, uang hasil pungli tersebut digunakan untuk membeli minuman keras.
"Kelima tersangka kemudian dikenai pasal 368 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," katanya.
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus pungutan liar di kawasan objek wisata Pantai Tanjung Baru tersebut.
Sementara itu, pada Senin (2/1), jajaran kepolisian dari Polres Karawang menangkap sejumlah tersangka dalam kasus pungutan liar di kawasan objek wisata Pantai Tanjung Baru.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, beberapa karcis masuk, serta uang tunai sebesar Rp493 ribu.
Pewarta: M Ali K
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017