Makassar (ANTARA News) - Pemberlakuan kenaikan tarif sebagai bagian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas perubahan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2010 ke PP nomor 60 tahun 2016 dinilai memberatkan masyarakat penguna kendaraan.
"Ada kenaikan antara 100-150 persen, tentu ini nanti akan memberatkan masyarakat utamanya kami pengguna kendaraan," kata salah seorang warga Makassar, Usman, saat diminta tanggapan soal kenaikan tarif itu di Makassar, Rabu.
Menurut aktivis mahasiswa UNM ini, kenaikan tarif harusnya disosialisasikan dengan mempertimbangkan pendapatan masyarakat, bagi masyarakat menengah ke atas tentu tidak masalah, bagaimana dengan masyarakat kelas bawah.
Selain itu, seharusnya pemerintah jauh sebelumnya melakukan sosialisasi bukan pada tenggat waktu yang ditentukan, termasuk meminta saran dari berbagai pihak terkait tentang adanya kenaikan tarif tersebut.
Sedangkan warga lainnya, Rusmayati Imran menuturkan kenaikan PNBP seperti pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kenaikannya dinilai sangat besar.
"Kalau saya ditanya, tentu naiknya sangat banyak. Mestinya tidak sebesar itu sampai 100 persen, bisalah kalau 50 persen. Tapi apalah kami ini hanya orang kecil," ujar Rusmawati berprofesi pekerja swasta itu.
Ditempat terpisah, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polisi Daerah Sulawesi Selatan tengah melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan kenaikan tarif tersebut akan aktif pada, Jumat 6 Januari 2017.
"Kenaikan tarif berdasarkan temuan awal Badan Pemeriksa Keuangan, makanya kita melakukan sosialisasi atas perubahan PP dan mulai memberlakukannya pada 6 Januari nanti," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dwi Santoso.
Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Pajak terkait dengan kenaikan itu. Bahkan tunggakan pajak kendaraan akan dikenakan dua persen selama kendaraan menunggak pajak.
Sedangkan untuk plat kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) berdasarkan aturan baru naik 100 persen. Begitupun BPKB naik hingga Rp150 persen.
"Untuk nomor polisi pesanan juga akan dikenakan biaya sesuai dengan aturan yang berlaku dalam PP ini," katanya saat pertemuan dengan wartawan.
Pihaknya berharap dengan sosialisasi masyarakat akan mengetahui bahwa ada kenaikan tarif pada PNBP baik STNK, BPKB, TNBK dan beberapa lainnya sebagai bagian dari peningkatan pendapatan negara.
Berdasarkan PP baru tersebut, terdapat beberapa kenaikan serta penambahan tarif pengurusan seperti pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Tidak hanya itu, PNBP yang dulunya tidak dipungut biaya, kini telah berbayar, seperti penerbitan STNK Bermotor - Lintas Batas Negara (LBN) dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Lintas Batas Negara (LBN).
Berikut Daftar Tarif Baru untuk kendaraan roda empat, STNK baru dari Rp50 ribu naik Rp200 Ribu. Perpanjangan STNK dari Rp50 Ribu naik Rp200 Ribu berlaku per lima tahun. Pengesahan STNK Rp50 ribu per tahun.
Kemudian, STCKR dari Rp25 ribu naik menjadi Rp50 ribu, BPKB baru dari Rp100 ribu naik menjadi Rp375 ribu, BPKB Ganti Pemilik dari Rp100 ribu naik Rp375 Ribu dan Mutasi dari Rp75 Ribu naik menjadi Rp250 ribu.
Sedangkan bagi kendaraan roda dua yakni STNK Baru dari Rp50 Ribu naik menjadi Rp100 ribu, perpajangan STNK dulu Rp50 ribu naik menjadi Rp100 ribu per lima tahun. Selanjutnya, pengesahan STNK Rp25 ribu per tahun. hanya STCK tidak naik dan tetap Rp25 ribu.
Selanjutnya, BPKB baru dari Rp80 ribu naik menjadi Rp225 ribu, ganti pemilik BPKB dari semula Rp80 ribu naik menjadi Rp225 ribu, sementara untuk mutasi kendaraan roda dua dari Rp75 ribu naik menjadi Rp150 ribu.
Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017