Dari penggeledahan pada Minggu, 1 Januari 2017 di rumah dinas bupati, dari lemari di kamar yang diduga adalah kamar anak bupati ditemukan Rp3 miliar...

Jakarta (ANTARA News) - KPK menyita Rp3,2 miliar dari rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi penerimaan suap untuk mutasi jabatan pada Pemerintahan Kabupaten Klaten.

"Dari penggeledahan pada Minggu, 1 Januari 2017 di rumah dinas bupati, dari lemari di kamar yang diduga adalah kamar anak bupati ditemukan Rp3 miliar, kedua di lemari di kamar bupati sebanyak Rp200 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, hari ini.

KPK sedang mendalami sumber uang itu.

"Temuan tersebut akan didalami karena diduga ditemukan di kamar anak bupati dan akan dilihat lebih jauh dari informasi apakah akan berkembang baik ke pihak lain yang terlibat," tambah Febri.

Masih ada lima lokasi lain yang digeledah KPK.

"Pada Minggu (1/1) ada penggeledahan di rumah pribadi Bupati dan rumah saksi di mana penyidik menilai ada info dan bukti terkait perkara terdapat di rumah tersebut," ungkap Febri.

Keesokan harinya, Senin 2 Januari, penyidik KPK menggeledah kantor bupati, kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan kantor inspektorat.

"Selama dua hari tersebut juga dilakukan pemeriksaan saksi secara maraton, ada sekitar 40 saksi yang diperiksa, tapi saksi-saksinya secara rinci kami belum dapat infonya tapi kebutuhan mendalami hal ini akan berujung pada pemeriksaan saksi-saksi terkait," tambah Febri.

Saksi-saksi itu diduga mengetahui proses pengisian jabatan pada Pemerintahan Kabupaten Klaten.

Tersangka penerima suap, Bupati Klaten Sri Hartati, diduga menerima uang Rp2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura untuk penempatan jabatan sejumlah orang di Pemkab Klaten.

Sri disangkakan suatu pasal yang membuatnya terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara tersangka pemberi suap, Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan, dikenai suatu pasal yang membuatnya teracam pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017