Ketua Komite Pengarah Munas II Bakomubin MHR Shikka Songge dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, menyatakan Munas II Bakomubin baru membentuk majelis syuro terdiri atas sembilan orang yakni para pendiri dan sejumlah tokoh seperti KH Anwar Sanusi, KH Ridwan Ibrahim Lubis, KH Tatang Natsir, KH Machrus Amin, TGK Zaenul Majdi, KH Iswadi Idris, KH Khaerani Idris, KH Buchori Muslim, dan Ali Mochtar Ngabalin.
Majelis Syuro, katanya, memperoleh mandat untuk memilih ketua umum dan menyusun pengurus pusat Bakomubin 2017-2022 selambat-lambatnya 31 Desember 2016 dan diumumkan kepada publik.
Menurut Songge, sampai kini Majelis Syuro belum berhasil membentuk dan mengumumkan kepengurusan tingkat pusat.
Kepengurusan tingkat pusat Bakomubin kini mengalami kekosongan yang seharusnya tidak perlu terjadi, mengingat sejak 31 Desember 2016 kepengurusan lama sudah berakhir masa jabatannya sedangkan kepengurusan baru belum terbentuk.
Ia mengatakan dengan habisnya batas waktu yang ditentukan, kewenangan Majelis Syuro batal demi hukum sehingga wewenang pembentukan pengurus dapat dikembalikan kepada forum munas dan pengurus wilayah Bakomubin.
Songge menyesalkan sikap Majelis Syuro yang mengabaikan amanat Munas II Bakomubin, padahal forum itu berjalan semarak termasuk menginginkan kelanjutan kepengurusan Bakomubin periode sebelumnya yang dipimpin oleh Ali Mochtar Ngabalin pada periode kali kedua ini.
Ia pun mengaku heran mantan Ketua Umum Bakomubin Ali Mochtar Ngabalin sebagai anggota Majelis Syuro, tidak pernah diundang mengikuti rapat penyusunan pengurus.
Demikian pula dengan KH Machrus Amin, TGK Zaenul Majdi, dan KH Chairani Idris yang tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat Majelis Syuro secara langsung.
Anggota Komite Pengarah Munas II Syafrin Yusuf menambahkan Majelis Syuro justru menambah jumlah anggota dari sembilan orang menjadi 13, dengan memasukkan nama KH Tasyrifin Karim, KH M Jazier ASP, KH Abah Syamsuddin, dan Bambang Pranggono.
"Ini pelanggaran karena mereka tidak dipilih dalam munas," kata Syafrin.
Songge dan Syafrin sepakat menyatakan bahwa Majelis Syuro tidak berhak lagi menyusun kepengurusan Bakomubin periode 2017-2022 dan mandatnya yang telah habis hingga batas waktu 31 Desember 2016, harus diserahkan kembali kepada pengurus wilayah dan peserta Munas Bakomubin.
(B009/I007)
Pewarta: Budi Setiawanto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017