Besok kita ajukan kasasinya. Jaksa dari Jatim besok ke Jakarta
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan menyatakan kasasi atas vonis bebas Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mahmud Mattalitti, atas perkara dugaan korupsi dana bansos. Kejaksaan menyatakan optimistis kasasi itu dikabulkan.
"Besok kita ajukan kasasinya. Jaksa dari Jatim besok ke Jakarta," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Kamis esok adalah 14 hari penentuan sikap kejaksaan. "Sebelumnya kan kami pikir-pikir, besok langsung kasasi," kata dia.
Selanjutnya, 14 hari berikutnya kejaksaan menyiapkan memori kasasi. "Saya optimistis akan dikabulkan permohonan kasasinya," sambung Maruli.
Sebelumnya Majelis hakim membebaskan La Nyalla dari semua dakwaan karena tidak terbukti melakukan tindak pindana korupsi.
"Membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan di atas. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari dalam tahanan dan mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa La Nyalla Mahmud Mattaliti," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Sumpeno di Jakarta, Selasa.
La Nyalla dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017