Jakarta (ANTARA News) - Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura dinilai sangat dibutuhkan dan berpotensi menguntungkan bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan berbagai kasus kejahatan yang bersifat transnasional.
"Indonesia dan Singapura akan sama-sama diuntungkan dengan perjanjian ekstradisi," kata pengamat politik internasional UI, Beginda Pakpahan, di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bagi Indonesia, perjanjian tersebut merupakan titik terang khususnya bagi para aparat penegak hukum untuk menyelesaikan berbagai kasus yang tertunda selama ini, terkait dengan kejahatan transnasional.
"Banyak kasus korupsi besar, `money laundring`, dan lainnya yang masih terhambat selama ini," katanya.
Sedangkan bagi Singapura, perjanjian ekstradisi dengan RI dinilai berpotensi meningkatkan kredibilitas negara itu agar tampak semakin bersih dan kredibel di mata hukum dan dunia internasional.
Singapura akan semakin terangkat reputasinya saat bersedia bekerja sama dalam menindak para pelaku kejahatan sekaligus dalam pemberantasan kejahatan transnasional di Asia Tenggara.
Lebih lanjut ia mengemukakan Singapura juga memerlukan hubungan bertetangga yang baik dengan negara-negara anggota ASEAN, khususnya Indonesia, yang telah sejak lama membina hubungan bilateral dan terjalin cukup dinamis.
"Dengan adanya perjanjian ekstradisi, maka kerjasama diplomatik antar negara bisa lebih lancar, terutama di bidang penegakan hukum dan keamanan bersama," katanya.
Seperti diberitakan, setelah melalui perundingan yang alot dan panjang, akhirnya pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat untuk menandatangani perjanjian ekstradisi di Istana Tampak Siring, Bali, pada 27 April 2007.
Pemerintah Indonesia sendiri mendesak adanya perjanjian ekstradisi antar kedua negara, karena ada dugaan sejumlah koruptor bersembunyi dan mencuci uang hasil korupsi di Singapura. (*)
Copyright © ANTARA 2007