Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa perkara penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengatakan bahwa empat saksi pelapor yang hadir dalam persidangan Selasa (3/1) meminta dirinya untuk ditahan.
"Semua minta sama majelis hakim agar menahan saya. Semua saksi minta yang sama. Padahal tidak adil. Saya bicara 1 jam 40 menit bicara soal budi daya ikan kerapu di Kepulauan Seribu, dipotong jadi 13 detik," kata Ahok usai sidang beragendakan pemeriksaan saksi pelapor di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa malam.
Ia menilai bahwa dalam pidatonya di Kepulauan Seribu tidak ada unsur penistaan agama yang dilakukan dirinya tersebut.
"Itu fitnah. Saya tidak mungkin menista agama. Mereka (para saksi pelapor) mengatakan yang tidak menggugat saya imannya kurang, termasuk orang-orang di Kepulauan Seribu itu," ujar Ahok.
Dia pun menjelaskan bahwa pidatonya di Kepulauan Seribu itu berlangsung selama 1 jam 40 menit, dan pada waktu itu dibuka termin dengan tiga pertanyaan.
"Orang sana kalau senang itu suguhannya sukun goreng. Beliau-beliau makan siang dengan saya. Tidak ada yang marah dan melaporkan saya," kata mantan Bupati Belitung Timur itu pula.
Sidang kasus Ahok akan kembali digelar minggu depan (Selasa, 10/1) dengan agenda sama, yaitu pemeriksaan dua saksi pelapor tersisa dari Jaksa Penuntut Umum.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017