Jakarta (ANTARA News) - Gus Joy Setiawan, saksi pelapor yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui sempat berafiliasi dengan salah satu cagub-cawagub DKI Jakarta.
"Karena saya fokus dengan kasus ini (penistaan agama atas terdakwa Ahok), jadi saya tutup komunikasi tersebut," kata Gus Joy di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Ahok menyatakan bahwa sesuai dengan video dari Youtube yang dipublikasikan pada 30 September 2016, diketahui saksi Gus Joy mendeklarasikan dukungan kepada Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Saksi Gus Joy kemudian diketahui sebagai Koordinator Koalisi Advokat Rakyat yang mendukung pasangan tersebut.
Selanjutnya diketahui bahwa Gus Joy melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama pada 7 Oktober 2016.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum Ahok merasa pesimis Gus Joy bisa memberikan kesaksiannya secara objektif.
"(Saya) yakin masih bisa objektif dan sangat objektif karena ini menyangkut agama yang saya anut," ucap Gus Joy.
Dalam sidang lanjutan Ahok hari ini beragendakan pemeriksaan enam saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.
Namun, dua orang batal hadir dalam persidangkan kali ini, Muh Burhanuddin berhalangan hadir dikarenakan sakit sementara Nandi Naksabandi dikabarkan sudah meninggal dunia pada 7 Desember 2016 lalu.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017