Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tenaga kerja asing yang semakin longgar.
"Masyarakat kita punya hak untuk mendapatkan lapangan pekerjaan, dengan adanya kebijakan tenaga kerja asing yang semakin longgar telah meresahkan masyarakat," kata Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Selasa.
Dia mengklaim kebijakan yang memperlonggar tenaga kerja asing itu telah disalahartikan oleh sebagian kalangan sehingga untuk itu pemerintah perlu mengaji kebijakan-kebijakan seperti soal bebas visa.
Jimly menilai pemerintah perlu mempertimbangkan sistem audit jam kerja yang belum diterapkan di Indonesia sebagai pertimbangan bisnis antarnegara.
Namun Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong justru menegaskan porsi tenaga kerja asing asal China masih tergolong rendah jika dihitung berdasarkan realisasi investasi Negeri Tirai Bambu itu sepanjang Januari-September 2016.
Data Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja sendiri menunjukkan fluktuasi jumlah tenaga kerja asing yang pada 2011 turun menjadi 77.307 orang dari 72.427 orang pada setahun sebelumnya.
Kemudian pada 2013 kembali menurun menjadi 68.957 orang, lalu menurun tipis menjadi 68.762 orang pada 2014.
Setahun kemudian pada 2015, berbalik naik tipis menjadi 69.025 orang dan akhirnya pada 2016 naik lagi menjadi 74.183 orang.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017