Jakarta (ANTARA News) - Novel Hasan alias Habib Novel, saksi pelapor yang didatangkan jaksa penuntut umum mengungkapkan dalam persidangan, terdakwa perkara penistaan agama, Basuki Purnama sudah sering melakukan penistaan agama.

"Jadi ini terbongkar bahwa unsur ketidaksengajaan dalam penyebutan surat Al-Maidah ayat 51 yang Ahok sebutkan sudah terbantahkan dengan data-data yang saya sampaikan," kata Hasan, di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa.

Soal data yang disampaikan, ia menyatakan, dari buku Purnama berjudul "Merubah Indonesia" pada halaman 40 dari paragraf pertama, kedua, dan ketiga itu, Purnama dinilai sudah "menyerang" Surat Al-Maidah.

"Saya juga jabarkan soal jabatan Ahok dari 2012 ketika mulai menjadi calon wakil gubernur bahwa saat itu dia sudah menyerang Islam. Contohnya ayat suci no, ayat-ayat konstitusi yes, atau ayat-ayat konstitusi di atas ayat suci. Nach itu saya sampaikan. Itu juga yang perlu sebagai masukan buat hakim, jaksa, dan buat bukti juga bahwa ternyata Ahok ini bukan baru sekali lakukan penistaan agama," tuturnya.

Dalam sidang lanjutan Purnama hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hasan menjadi saksi perdana yang diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sementara saat ini masih berlangsung pemeriksaan terhadap saksi kedua, yakni Gus Joy Setiawan.

Sebelumnya, pada sidang ketiga (Selasa, 27/12), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang beragendakan putusan sela, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara penistaan agama oleh Purnama dan tim penasihat hukumnya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017