Bengkulu (ANTARA News) - Menteri Negara Koperasi (Menkop) dan UKM, Suryadharma Ali mengatakan mulai tahun ini pemerintah meluncurkan Program Sarjana Pencipta Kerja Mandiri (ProPEKM) untuk membantu mengatasi tingginya angka pengangguran para sarjana di tanah air. Para sarjana yang akan dihimpun itu minimal sudah menyelesaikan pendidikannya selama tiga tahun dengan tujuan agar pola pikirnya sudah terfokus pada dunia usaha, kata Menteri di Bengkulu, Kamis. Program tersebut nantinya akan dibiayai pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM, dengan pola pinjaman bergulir dan bentuk pinjaman modal usaha lainnya. Bagi sarjana yang baru lulus dari kuliahnya akan diberi kesempatan mencari lowongan kerja sesuai tujuannnya, sebab mereka belum bisa mengendalikan prilaku sebagai anak dewasa, sehingga apabila diberikan bantuan modal dikhawatirkan menjadi masalah baru. "Biasanya sarjana yang baru lulus belum bisa mengedalikan emosi sebelum tujuannya tercapai, tapi kalau sudah tiga tahun tidak mendapatkan pekerjaan, pola pikirnya beralih menjadi dewasa dan mulai membentuk kreasi baru dalam kehidupannya," katanya. Ke depan tenaga sarjana yang sudah menganggur di atas tiga tahun itu akan dihimpun dalam program tersebut, dan diharapkan dapat meningkatkan roda perekonomi desa sekaligus menjadikan desa itu sebagai pusat usaha produktif unggulan. Para sarjana itu diharapkan menerapkan pola usaha produktif yakni menampung hasil petani sekaligus mengolahnya menjadi bahan setengah jadi. Ia mecontohkan kopi Rejang Lebong jika dijual dalam bentuk buah harganya sangat rendah, tapi dengan tumbuhnya usaha produktif atau pengolahan produksi itu kopi bisa diolah dalam kemasan dan harganya akan lebih tinggi. Selain itu, banyak lagi potensi usaha di pedesaan yang perlu dikembangkan, seperti ternak ikan air deras, tambak ikan dan udang serta pembuatan salai ikan asin yang cukup banyak konsumennya. Tenaga terdidik itu nantinya akan ditantang menjadi pelaku ekonomi di sektor usaha mikro dan kecil, sedangkan permodalan akan diberikan sesuai proposal permintaan, namun harus dilengkapi dengan syarat-syarat," tambah Menkop dan UKM. (*)
Copyright © ANTARA 2007