Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Anwar Nasir, Senin mengatakan, tiga orang WNA asal Peru yang berhasil ditangkap ini masing-masing berinisial JW, RL, dan juga FH.
"Ketiga orang WNA ini diduga melakukan pembobolan mesin ATM di salah satu toko swalayan di Krian, Sidoarjo pada beberapa waktu yang lalu," katanya.
Ia mengatakan, dari upaya pembobolan mesin ATM tersebut, para pelaku berhasil menggondol uang tunai sebanyak Rp388.200.000.
"Masing-masing dari ATM Bank Mandiri dengan pecahan Rp100.000 sebanyak Rp184.300.000 dan dari mesin ATM Bank BCA pecahan Rp50.000 sebanyak Rp203.900.000," katanya.
Ia mengatakan, para pelaku ini berhasil melakukan aksinya dengan cara memecah kaca ruang dan juga merusak mesin ATM dengan menggunakan las.
"Para tersangka berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo bekerja sama dengan Polresta Denpasar dan dan dibantu oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya di dua tempat," katanya.
Dirinya mengatakan, untuk pelaku JW dan RL di tangkap di salah satu penginapan di Jakarta Pusat pada Sabtu (31/12) dan FH berhasil ditangkap di rumah pacarnya di daerah Dukuh Pakis Surabaya.
"Setelah kami bekerjasama dengan Polresta Denpasar serta dibantu dengan Subdit Resmob Polda Metro Jaya kami berhasil menangkap tiga warga negara asing asal Peru yang melakukan pembobolan mesin ATM di Krian Sidoarjo," katanya.
Sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya melakukan olah TKP di lokasi pembobolan dan terlihat jika tiga tersangka terekam kamera pengintai saat melakukan aksinya.
"Para tersangka membobol mesin ATM ini dengan cara menjebol pintu "roling dor" dengan alat mesin las, setelah berhasil masuk tersangka juga berusaha menutupi kamera pengintai, kemudian merusak mesin ATM juga dengan mesin las," katanya.
Ia menjelaskan, kuat dugaan jika para pelaku ini dalam menjalankan aksinya dibantu dengan orang lokal dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Dari keterangan yang ada, ketiga tersangka ini juga pernah melakukan pembobolan di daerah Tangkuban Perahu Padang Sambian, Denpasar Bali," katanya.
Ia menjelaskan, ketiganya melakukan pembobolan ini karena faktor ekonomi mengingat mereka datang ke Indonesia dengan menggunakan paspor tanpa visa, sejak bulan Mei 2016.
"Ketiga tersangka ini akan dibawa ke Denpasar Bali kemudian akan di kembalikan ke Polresta Sidoarjo, ketiganya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017