Jakarta (ANTARA News) - Mendagri Tjahjo Kumolo menjabarkan sejumlah upaya yang telah dilakukan guna mencegah kebocoran keuangan daerah seperti pengawasan manajemen keuangan.
"Pertama, menerapkan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah," kata Tjahjo melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Tjahjo mengatakan upaya kedua yakni melakukan sistem pengendalian internal dengan memetakan risiko, membangun sistem pengendalian keuangan dan melakukan pengawasan internal.
Ketiga, melakukan pengawasan manajemen keuangan, yang dimulai dari pengkajian atau review dokumen perencanaan dan review dokumen anggaran pada saat sebelum menetapkan APBD, agar semua peruntukan keuangan telah tepat sasaran dan kebutuhan publik.
Empat, inspektorat Kemendagri dan inspektorat daerah melakukan pengawasan dengan fokus area yang berisiko rawan korupsi yaitu area perizinan, hibah bansos, pajak restribusi, pengadaan barang dan jasa serta perencanaan anggaran.
Kelima, Kemendagri memperkuat pengendalian atas kinerja inspektorat daerah untuk pengawasan akuntabilitas keuangan.
Keenam, Kemendagri melakukan pengendalian atas kinerja satgas sapu bersih pungutan liar di daerah.
Ketujuh, Kemendagri melakukan pengendalian khusus atas rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang antara lain terkait transparansi pengelolaan keuangan untuk diakses publik.
Delapan, daerah harus melakukan probity audit (penilaian independen) atas pengadaan barang dan jasa yang berpotensi penyelewengan, penggunaan anggaran dan sumber daya yang besar.
Sembilan, daerah harus membuat unit pengaduan masyarakat. Selain itu pembahasan perencanaan anggaran antara Pemerintah Daerah dan DPRD dilakukan dengan duduk bersama membahas perencanaan anggaran secara terbuka dengan penerapan sistem anggaran elektronik yang difokuskan pada prioritas program.
Pewarta: Rangga Pandu
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017