"Intinya, kalau mau lebih sukses perlu terobosan, yaitu adanya perpanjangan waktu," ujar Bahlil kepada pers, di Jakarta, Senin.
Ia mengusulkan wajib pajak yang memiliki tunggakan diperkenankan mengikuti amnesti pajak selambat-lambatnya 31 Maret 2017.
Selain itu, perpanjangan waktu untuk melunasi pokok tunggakan pajak bisa dilakukan sampai dengan 31 Desember 2017.
Hal itu, kata dia, didasari oleh temuan di lapangan bahwa banyak wajib pajak hendak mengikuti amnesti pajak terkendala dengan ketersediaan dana tunai yang terbatas bila harus melunasi tunggakan seluruhnya sebelum mengajukan amnesti pajak.
Senada dengan itu, Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, wajib pajak sadar akan kewajibannya dan di sisi lain harus meneruskan usaha agar tetap berjalan dan memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.
"Kami juga meminta kebijakan agar penyertaan saham pada perusahaan yang sudah nonaktif atau tidak beroperasi, dihapus dari kategori tambahan harta yang harus diamnestikan. Dengan catatan dan kriteria tertentu siapa yang berhak mendapatkan fasilitas ini," kata Ajib lagi.
Alasannya banyak wajib pajak yang menerima imbauan untuk melaporkan harta berupa penyertaan saham, padahal banyak di antara perusahaan itu yang faktanya tidak beroperasi.
Usulan Hipmi ini didasarkan pantauan HIPMI Tax Center selama lima bulan terakhir di 25 provinsi di Indonesia, kata Ajib.
Pewarta: RH Napitupulu
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017