"Kawasan Bentang Alam Karst di wilayah Pangkalan (Karawang selatan) itu tidak boleh ditambang untuk menjaga kondisi lingkungan agar tidak rusak," katanya di Karawang, Minggu.
Menurut dia, sampai saat ini tidak ada izin atau rekomendasi yang dikeluarkan Pemkab Karawang untuk ekspolitasi kawasan karts Pangkalan untuk pabrik semen.
Terkait dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang sudah dikeluarkan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Karawang itu dilakukan atas arahan Pemprov Jabar untuk kepentingan penelitian.
Terkait dengan kabar bahwa Pemkab Karawang telah mengeluarkan izin pertambangan untuk pabrik semen, Cellica meminta pihak yang menyangkakan hal tersebut membuktikannya.
"Mana buktinya kalau kami (disebut-sebut) telah mengeluarkan izin? Jangan ada isu-isu," kata dia.
Ketua DPRD Karawang Toto Suripto juga menyatakan hal sama, menolak kegiatan pertambangan di wilayah Karawang selatan. Itu disampaikan karena kegiatan pertambangan di kawasan Karst Karawang selatan bisa merusak lingkungan.
Jika kawasan karst Pangkalan itu rusak, maka rusaklah kondisi lingkungan di Karawang. Dengan begitu, Karawang terancam bencana alam.
Sementara itu, sejak sekitar sebulan terakhir masyarakat dari berbagai kelompok menyatakan menolak izin tambang pabrik semen di wilayah Karawang selatan.
Penolakan itu disampaikan karena pabrik semen PT MPB dikabarkann telah mengajukan izin untuk melakukan kegiatan tambang di kawasan karst Pangkalan.
(KR-MAK/M038)
Pewarta: M. Ali Khumaini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017