Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, membacakan putusan gugatan perdata yang dilayangkan istri aktivis HAM Munir, Suciwati, terhadap manajemen PT Garuda Indonesia serta awak penerbangan GA-974 yang ditumpangi Munir. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Andriani Nurdin menurut rencana dimulai pada pukul 10.00 WIB. Suciwati menggugat secara perdata manajemen Garuda serta sebelas pejabat dan karyawannya, yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda, Indra Setiawan, Direktorat Strategi dan Umum Ramelgia Anwar, Flight Support Officer Rohainil Aini, Pollycarpus Budihari Priyanto. Gugatan tersebut juga kepada enam awak pesawat GA-974 rute Jakarta-Singapura yang ditumpangi Munir pada 6 September 2004. Para tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena gagal memenuhi tanggung jawab untuk menjamin keselamatan penumpang serta memberikan pelayanan yang profesional. Suciwati juga meminta tanggungjawab atasan Pollycarpus karena menugaskan pilot itu dalam penerbangan menuju Belanda yang ditumpangi Munir. Suciwati dalam gugatannya juga menyampaikan fakta hukum bahwa Garuda setelah peristiwa kematian Munir justru menutup-nutupi fakta dan tidak memberikan informasi secara benar dan segera. Garuda juga dinilai tidak berkomitmen untuk mengungkap kasus kematian Munir dan melepas tanggungjawabnya, padahal menurut Suciwati, pemindahan kursi tempat duduk Munir yang tidak sesuai boarding pass yang dimilikinya sepenuhnya adalah kelalaian dari pihak Garuda. Para tergugat diminta untuk membayar kerugian yang dialami oleh Suciwati sebesar Rp14,329 miliar, yang terdiri atas kerugian immateriil sebesar Rp9.000.700.400 yang diambil dari nomor penerbangan GA-974, kerugian materiil sebesar Rp4,028 miliar, serta jasa pengacara sebesar Rp1,3 miliar. Kerugian materiil yang dialami Suciwati dihitung berdasarkan kehilangan penghasilan Munir sejak September 2004 hingga usia 65 tahun sebesar Rp3,389 miliar. Lalu, biaya pendidikan dua anak Munir hingga jenjang strata 1 sebesar Rp557 juta, biaya kesehatan dua anak Munir sebesar Rp71 juta, biaya pendidikan ke Belanda yang sudah dikeluarkan Munir sebesar Rp6 juta, serta biaya pemakaman Rp3 juta. Penggugat juga meminta agar para tergugat dijatuhi penjatuhan sanksi administratif sesuai tingkat kesalahan masing-masing. Dalam gugatannya, Suciwati juga meminta agar manajemen PT Garuda membuat monumen peringatan atas kematian Munir yang diletakkan di halaman kantor PT Garuda, PT Garuda juga diminta mengeluarkan peringatan kepada masyarakat tentang keselamatan penumpang dengan kalimat yang berbunyi "Pernah jatuh korban keracunan dalam pesawat ini". Peringatan tersebut diminta untuk dicetak dalam seluruh tiket serta seluruh benda yang terkait dengan penerbangan. (*)
Copyright © ANTARA 2007