"Tidak benar jika Jamran disebut sebagai anggota tim kampanye dari pasangan calon nomor satu," ujar dia dalam konferensi pers di posko pemenangan di Jakarta, Minggu malam.
Menurut dia, nama Jamran tidak ada dalam surat berisi daftar tim kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditandatangani Agus Harimurti untuk KPU DKI.
Jamran yang menyampaikan ujaran kebencian di media sosial adalah anggota salah satu tim relawan dan hanya anggota biasa, bukan ketua atau sekretaris.
Nachrowi menilai isu Jamran dari tim pemenangan Agus-Sylvi adalah sangat merugikan, provokatif, dan cenderung menyerang tim pemenangan pimpinannya.
"Kami mengingatkan tim relawan agar tidak terpancing isu yang merugikan dan provokatif," kata Nachrowi.
Dia meminta pihak lain menghormati proses demokrasi dengan baik dan tidak menyebarkan fitnah yang merugikan pasangan calon nomor urut satu itu. "Kami yakin masyarakat jelas dan jernih melihat persoalan ini," kata dia.
Polri menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan makar, dua di antaranya adalah Jamran dan Rizal Khobar. Kakak beradik itu diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Jumat 30 Januari lalu, suami Sylviana Murni, Gde Sardjana, diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait dengan dugaan pemberian dana makar yang menyeret sejumlah aktivis dan tokoh nasional.
Gde membantah membiayai makar, sebaliknya berkilah bahwa dana yang diberikannya kepada Jamran adalah untuk membantu biaya persalinan istri Jamran. Kasus yang menimpa Gde ini disangkut-pautkan dengan Agus-Sylviana.
Pewarta: Dyah Dwi A.
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017