Banda Aceh (ANTARA News) - Petugas Wilayatul Hisbah (polisi syariah/WH) Kota Banda Aceh mengancam akan menghentikan aktivitas pengawasan syariat di daerah itu jika Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh tidak memproses anggota WH yang melakukan perbuatan mesum. Untuk itu, MH Banda Aceh mendesak Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh untuk segera menindaklanjuti kasus pelanggaran qanun nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat (mesum) yang dilakukan anggota WH, Rai, pada 19 April lalu, kata Ketua WH Kota Banda Aceh, Irwanda M. Jamil, S.Ag di Banda Aceh, Rabu. Ia menegaskan, apabila kasus tersebut tidak segera ditindaklanjuti maka pihak WH Kota Banda Aceh akan menghentikan aktifitas pengawasan Syariat Islam di Kota Banda Aceh untuk sementara waktu. Hal itu dilakukan, menurutnya, untuk menjaga eksistensi marwah dan martabat korp WH sebagai petugas pengawasan dan pelaksana qanun-qanun Syariat Islam. Sementara itu, sejumlah warga mengaku kecewa dengan kinerja Dinas Syariat Islam yang masih pilih kasih dalam melakukan tindakan, seperti yang dilakukan oleh anggota WH dan beberapa kasus khalwat pejabat. Bahkan menurut pantauan pasca kejadian mesum anggota WH tersebut banyak muda-mudi semakin melanggar Syariat Islam, yakni tidak memakai jilbab dan bermesraan di tempat terbuka. Santi (17), remaja asal Setui Banda Aceh, mengaku kecewa melihat kinerja WH sehingga para remaja sepertinya tidak takut lagi melakukan pelanggaran, bahkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan begitu bebas akhir-akhir ini. "Kami kecewa di saat remaja putri yang melakukan kesalahan kecil dengan tidak memakai jilbab keluar rumah sudah dibesar-besarkan, tetapi kesalahan besar di kalangan atas didiamkan," tambahnya lagi. Rini (18), salah seorang remaja yang selama ini sangat mendukung proses pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap kinerja WH yang sudah tercoreng di mata masyarakat. Rini juga berharap supaya masyarakat tetap menjalankan peraturan Syariat Islam dengan tulus, ikhlas tanpa paksaan. Sementara itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Banda Aceh minta Syariat Islam di Aceh diterapkan semestinya, terutama oknum WH dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Sabang yang telah melakukan khalwat. "Kami meminta kepada pihak terkait supaya proses hukum harus dijalan tanpa ada pilih kasih," kata Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh, Hendri Rachmadhani.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007