Jakarta (ANTARA News) - Bupati Klaten Sri Hartini dan tujuh orang yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi tiba di Gedung KPK di Jakarta, Jumat malam ini.
Tim KPK dan delapan orang yang ditangkap dalam OTT ini tiba sekitar pukul 23.00 WIB dengan menggunakan enam mobil.
Kedelapan orang ini terdiri dari tiga perempuan dan lima laki-laki.
Sri Hartini menutupi wajahnya saat turun dari mobil dan tidak mengucapkan sepatah kata pun, demikian pula dengan tujuh orang lainnya juga bungkam saat dibawa masuk gedung KPK.
Petugas KPK terlihat membawa dua kotak tertutup dan satu koper merah.
KPK belum menentukan status kedelapan orang yang beberapa jam lalu ditangkapnya itu.
"Saat ini sedang diproses lebih lanjut maksimal 1x24 jam mengenai peningkatan status penyelidikan ke penyidikan. Besok Sabtu akan dipastikan terkait proses penyidikan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, dan apa saja yang dilakukan penyitaaan dan tindakan lebih lanjut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Menurut Febri, dari 8 orang itu, hanya satu orang yang berposisi penyelenggara negara.
"(Jumat) Pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB, KPK melakukan OTT di Klaten, Jawa Tengah dan diamankan delapan orang yang terdiri dari satu peyelenggara negara, empat PNS dan tiga non PNS. Delapan orang tersebut sedang menuju ke sini," ujar Febri pagi tadi.
KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS. "Uang sedang dihitung tapi jumlahnya sekitar Rp2 miliar yang diletakkan dalam 2 kardus, dan ada sekitar 100 dolar AS. Pemberi memang tidak hanya satu orang tapi beberapa orang," kata Febri.
Sri Hartini adalah Bupati Klaten periode 2016-2021 yang baru dilantik pada 17 Februari 2016.
Sebelum menjadi Bupati Klaten, Sri adalah Wakil Bupati Klaten 2010-2015 dan berpasangan dengan Bupati Sunarna, yang menjabat dua periode 2005-2015.
Sunarna adalah suami Sri Mulyani, sedangkan Sri Hartini adalah istri bupati Klaten periode 2000-2005, Haryanto Wibowo.
Haryanto pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp4,7 miliar, dan kasus penggunaan dana anggaran pendapatan belanja daerah untuk perjalanan ke luar negeri.
Kasusnya diberhentikan karena Haryanto meninggal dunia. Lalu, atas penangkapan Sri Hartini, pada 2016 KPK sudah melakukan OTT terhadap empat kepala daerah.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016